Up-date

  • 1. berita
  • 2. Info
  • 3. copas
  • 4. qurban
  • 5. Qur'an
  • 6. Belajar
  • Edit By. KianHasanatan. Diberdayakan oleh Blogger.
    Latest Post

    Written By Unknown on Rabu, 19 Juni 2013 | 01.29














    Salah satu sudut pasirtamiang

    cakupan tauhid

    Written By Unknown on Rabu, 12 Juni 2013 | 08.39

    CAKUPAN BAHASAN TAUHID
    Adapun bahasan Tauhid merupakan bagian dari pembahasan aqidah, yakni bahasan aqidah khusus yang berkenaan dengan Rukun Iman – Iman kepada Allah.
    Cakupan bahasan Tauhid meliputi:
    1. Tauhid Rububiyah
    2. Tauhid Uluhiyah
    3. Tauhid Asma wa Sifaat
    C. PENTINGNYA AKIDAH DAN TAUHID
    Akidah, terlebih permasalahan tauhid merupakan hal yang sangat penting dan mendasar, dakwah Nabi di mekah 10 tahun hanya terfokus pada penanaman aqidah, baru pada tahun ke 10 kenabian ada perintah Shalat, hal ini menunjukkan bahwa permasalahan aqidah adalah sangat penting dan mendasar. Barangsiapa yang tauhidnya benar, maka baik pula Islamnya, dan barangsiapa tauhidnya rusak, maka sia-sialah amalnya.
    D. CONTOH KASUS
    Berikut contoh-contoh untuk membantu memetakan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan pembahasan aqidah
    • Seseorang datang ke kubur, kemudian berdoa dan meminta kepada penghuni kubur, maka hal ini merupakan pelanggaran tauhid, yakni tauhid uluhiyah.
    • Seseorang meyakini bahwa adanya penguasa laut selatan selain Allah, maka hal ini merupakan pelanggaran tauhid, yakni tauhid rububiyah
    • Seseorang yang meyakini bahwa ada Nabi setelah Nabi Muhammad saw, maka telah melakukan pelanggaran aqidah, bahkan Rukun Imannya rusak, yakni Iman kepada para Rasul, dimana salah satu point dalam iman kepada para Rasul adalah meyakini bahwa Muhammad saw adalah Nabi dan Rasul terakhir
    • Seseorang melakukan zina, apakah pelakunya kafir? Perbuatan Zina merupakan dosa besar, akan tetapi tidak menyebabkan pelakunya kafir. Pelakunya juga tidak menyebabkan menjadi ahlu bid’ah karena perbuatan zina adalah perbuatan maksiat, tidak berkaitan dengan aqidah/keyakinan, yakni selama pelakunya masih meyakini bahwa perbuatan zina adalah haram.
    • Pemahaman khowarij, dimana mereka memberontak kepada Ali bin Abi Thalib ra, maka telah melakukan pelanggaran prinsip-prinsip Aqidah Islam, yakni haramnya memberontak kepada pemerintah selama pemerintah masih muslim
    • Pemahaman Qodariyah, dimana mereka tidak beriman dengan adanya takdir, maka telah melakukan pelanggaran aqidah, bahkan rukum imannya rusak, yakni berkenanan dengan Rukun Iman – Iman kepada Taqdir.

    tauhid dan akidah bag 2

    B. CAKUPAN BAHASAN TAUHID DAN AQIDAH
    Para ulama telah menulis kitab-kitab Aqidah, ada yang menuangkannya secara rinci, ada pula yang secara pokok-pokoknya saja. Keyakinan para ulama terdahulu adalah sama. Diantara kitab-kitab tentang Aqidah yang ditulis oleh para ulama antara lain:
    • Ushul Sunnah wa I’tiqad Dien, Abu Zur’ah Ar-Razi (Wafat 264 H) + Abu Hatim (Wafat 277)
    • Ushul As-Sunnah, Imam Ahmad bin Hambal (164-241 H)
    • Aqidah Thahawiyah, Imam Abu Ja’far Ath-Thohawi (239-321 H)
    • Aqidah Salaf Ashabul Hadits,  Syaikhul Islam Abu Isma’il Ash-Shabuni (373H – 449 H)
    • Min Ushul Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah,  Syaikh DR. Sholeh Fauzan
    • Dan lain-lain.
    CAKUPAN BAHASAN AQIDAH
    Syaikh DR. Sholeh Fauzan dalam kitabnya “Min Ushul Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah” memaparkan 9 prinsip pokok dalam Aqidah. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
    1. Rukun Iman
    - Iman kepada Allah
    - Iman kepada para malaikat-Nya
    - Iman kepada Kitab-kitab-Nya
    - Iman kepada para Rasul-Nya
    - Iman kepada Hari akhir
    - Iman kepada Taqdir yang baik dan buruk
    2. Iman mencakup perkataan, perbuatan dan keyakinan, iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan sebab kemaksiatan.
    3. Perbuatan dosa selain syirik dan kekufuran tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.
    4. Wajibnya taat kepada pemerintah Muslim dalam hal yang bukan maksiat.
    5. Larangan memberontak kepada pemerintah selama pemerintah masih muslim.
    6. Larangan mencela para sahabat Nabi saw
    7. Mencintai Ahli Bait Nabi saw
    8. Membenarkan adanya karomah para wali
    9. Berdalil dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan mengikuti apa-apa yang dijalankan oleh para sahabat Nabi saw
    Kesembilan pokok aqidah tersebut didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur’an  dan Al-Hadits sesuai dengan yang dipahami oleh generasi awal umat ini. Aqidah shahihah/yang benar tersebut dikenal dengan Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, adapun aqidah/keyakinan yang menyelisihi aqidah tersebut disebut dengan  Aqidahnya Ahlu Bid’ah.

    Tauhid dan akidah

    Tauhid dan Akidah merupakan istilah syar’i yang sering kita jumpai baik dalam buku-buku maupun ceramah Islam. Apa perbedaan istilah tersebut dan cakupan bahasannya? Berikut ulasan ringkasnya.

    Pembahasan Islam dilihat dari topik bahasannya mencakup 2 bagian:
    • Aqidah
    • Amaliyah
    Pembahasan aqidah berkenanan dengan keyakinan, adapun amaliyah berkenanan amaliah seorang muslim. Pembahasan tentang Thoharoh, Shalat, Puasa, Dzikir dan seterusnya merupakan amaliah, adapun iman kepada Allah, kepada Malaikat, dan seterusnya merupakan pembahasan Aqidah.
    Lalu, apa bedanya antara tauhid dan aqidah?
    A. DEFINISI TAUHID DAN AKIDAH
    1. Tauhid
    Secara bahasa:
    Tauhid merupakan masdar/kata benda dari kata wahhada – yuwahhidu, yang artinya menunggalkan sesuatu.
    Secara istilah syar’i:
    Mengesakan Allah dalam hal-hal yang menjadi kekhususan diri-Nya. Kekhususan itu meliputi perkara rububiyah, uluhiyah dan asma’ wa shifat
    2. Aqidah
    Secara bahasa:
    Diambil dari kata dasar “al-‘aqdu” yaitu ikatan
    Secara istilah syar’i:
    Aqidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya.

    Kenapa Orang Sunda Tidak Mau disebut Orang Jawa?


    Ketika saya bepergian keluar negara dari Indonesia, atau bahkan pergi keluar pulau Jawa seperti ke Bali, Sumatera atau Kalimantan, orang akan memanggil saya sebagai orang Jawa. Itu dikarenakan memiliki KTP Bandung yang memang terletak di Pulau Jawa. Padahal, bagi masyarakat di pulau Jawa bagian Barat atau lebih dikenal dengan propinsi JaBar, mereka tidak bisa disebut sebagai ‘orang Jawa’ atau berasal dari ‘suku Jawa’. Penduduk di provinsi ini lebih dikenal dengan sebutan ‘orang Sunda’ atau ‘suku Sunda’.
    Sementara daerahnya sering terkenal dengan sebutan ‘Tatar Sunda’ PaSundan, atau ‘Bumi Parahyangan’ dengan Bandung sebagai pusatnya.

    Kultur Budaya
    Suku Sunda atau masyarakat Sunda merupakan mayoritas penduduk Jawa Barat. Dalam catatan sejarah, pada tahun 1851 suku Sunda sudah merupakan penduduk terbesar di Jawa Barat yang berjumlah 786.000 jiwa. Pada tahun 2008, suku Sunda diperkirakan berjumlah lebih kurang 34 juta jiwa.

    Secara fisik sulit dibedakan antara orang Sunda dan orang Jawa yang sama-sama mendiami Pulau Jawa. Perbedaan yang nampak sebagai penduduk Pulau Jawa, akan tampak jelas ditinjau dari segi kebudayaannya, termasuk bahasa, jenis makanan yang disukai dan kesenian yang dimiliki.

    Berbeda dengan ‘suku Jawa’ yang mayoritas hidup di daerah Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur, suku Sunda tidak menggunakan bahasa Jawa tetapi bahasa ‘Sunda’.

    Bahasa Jawa dan bahasa Sunda jelas memiliki perbedaan yang signifikan. Selain memang mempunyai perbedaan ejaan, pengucapan dan arti, bahasa Jawa lebih dominant dengan penggunaan vocal ‘O’ diakhir sebuah kata baik itu dalam pemberian nama orang atau nama tempat, seperti Sukarno, Suharto, Yudhoyono, Purwokerto, Solo dan Ponorogo. Sementara bahasa Sunda lebih dominant berakhiran huruf ‘A’ seperti Nana Sutresna, Wiranata, Iskandar Dinata, Purwakarta dan Majalaya.

    Bagi masyarakat Indonesia pada umumnya, suku Sunda dikenal sebagai masyarakat yang senang memakan sayuran atau daun-daunan sebagai ‘lalaban’. Bagi orang Sunda, dedaunan dan sambal merupakan salah satu menu utama setiap makan selain tentunya lauk pauk lain seperti ikan dan daging.

    Selain kebudayaan dan makanan, salah satu karakteristik orang Sunda adalah terkenal dengan karakternya yang lembut, tidak ngotot dan tidak keras. Mereka bersikap baik terhadap kaum pendatang atau dalam bahasa Sunda ‘someah hade ka semah’.

    Karena sifat inilah tak heran kalau penetrasi agam Islam ke daerah Sunda ketika pertama kali Islam datang, sangat mudah diterima oleh suku ini. Sebagaimana mayoritas penduduk Indonesia, Islam merupakan agama mayoritas orang Sunda. Yang membedakannya, kelekatan orang Sunda terhadap Islam dipandang lebih kuat dibanding dengan orang Jawa pada umumnya. Meskipun tentunya tidak sekuat orang Madura dan Bugis di Makassar.

    qurban Djulhijah

    Aqiqah dan Qurban Cetak E-mail
    Ditulis oleh Dewan Asatidz   
    Tanya - 1
    ---------
    Ustadz, saya memiliki beberapa pertanyaan seputar masalah aqiqah sebagai berikut:
    Apakah hukumnya aqiqah bagi anak? Kapankah masanya aqiqah itu dilaksanakan? Bila anak tersebut belum diaqiqahkan hingga dewasa, apakah orang tua masih memiliki hutang untuk melaksanakannya? Bolehkah kita mengaqiqahkan diri kita sendiri? Bolehkah aqiqah tersebut kita wakilkan pelaksanaannya kepada orang lain dan bolehkah diganti bentuknya dengan uang seharga hewan aqiqah?
    Bolehkah aqiqah digabungkan pelaksanaannya dengan qurban?
    Terima kasih atas perhatiannya
    Maulana Achmad - Jaksel

    ---------
    Tanya - 2
    ---------
    1. Bayi umur berapa hari harus diaqiqahkan? Bagaimana kalau dilakukan pada usia 30 hari?
    2. Bolehkan daging aqiqah tersebut dimasak dan kemudian disajikan pada saat acara pengguntingan rambut bayi dan peresmian nama bayi? Mohon penjelasan Pak Ustadz. Tks.
    Haris

    ---------
    Tanya - 3
    ---------
    Saya merencanakan untuk meng-aqiqah-kan anak saya.
    1. Bolehkan mengundang teman-teman sepekerja untuk datang ke rumah untuk makan bersama?
    2. Bolehkah uang biaya aqiqah tersebut saya serahkan ke panti asuhan (tanpa menyembelih kambing)?

    Kakung W - Kudus

    ---------
    Tanya - 4
    ---------
    Yang mau saya tanyakan adalah masalah aqiqah. Terus terang saya mempunya dua anak, putra dan putri yang belum saya laksanakan aqiqahnya. Berhubung beberapa kali masuk Rumah Sakit, sehingga membutuhkan biaya yang besar sampai perawatan berjalan saat ini. Praktis keuangan hanya pas-pasan untuk kebutuhan sehari-hari.
    Sekarang yang kecil berumur 1 1/2 tahun dan yang besar sudah hampir 3 tahun.

    Pertanyaannya adalah:
    1. Apakah hukumnya aqiqah itu?
    2. Syarat-syarat yang harus dipenuhi?
    3. Bagaimana jika sudah melewati usia yang seharusnya diaqiqahkan? Apakah masih mungkin diaqiqahkan?
    Demikian, mohon keterangan mengenai aqiqah, dijelaskan seluas mungkin, biar kami sebagai orang tua tidak merasa berdosa seumur hidup. Terima kasih.

    Yudhi - Pondok Gede

    ---------
    Tanya - 5
    ---------
    Saya ingin menanyakan masalah aqiqah, anak saya sudah berumur 9 bln /laki2, karena baru sekarang ini ada rizekinya maka saya ingin melaksanakan aqiqah tersebut. Nah ..bagaimana caranya, dan apakah saya juga harus memberikan selamatan (besekan) atau cukup dengan potong kambing saja dan dibagikan.
    Tolong mohon penjelasannya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    Tono - Jakpus

    Jawab:

    Aqiqah adalah sembelihan demi mensyukuri kelahiran jabang bayi, yang dilaksanakan pada hari ke-tujuh. Hukumnya sunat, menurut sebagian besar ulama, dan menurut ulama' Hanafiyah hukumnya mubah (dilaksanakan tidak dapat pahala, ditinggal tidak pula berdosa). Ada juga yang mengatakan wajib, seperti pendapatnya Imam al-Laitsy.

    Hikmah disyari'atkannya aqiqah adalah mensyukuri ni'mat Allah yang telah mengaruniai jabang bayi, juga untuk menumbuhkan rasa persaudaraan di antara sanak famili dan handai tolan, dengan mengundang mereka pada pesta aqiqah tersebut.

    Aqiqah dilaksanakan dengan menyembelih seekor kambing untuk seorang bayi. Sama saja, baik bayi laki-laki atau perempuan. Karena Rasulullah meng-aqiqahi ke dua cucunya, Hasan dan Husein, seekor untuk Hasan dan seekor untuk Husein. Ada juga yang berpendapat, jika bayi laki-laki harus 2 ekor kambing dan satu ekor untuk bayi perempuan, yang didasarkan pada hadis Rasul: 'anil ghulaami syataani mukaafiataani wa 'anil-jaariyati syaatun" (dua kambing untuk bayi laki-laki, seekor kambing untuk bayi perempuan). Saya kira, tinggal melihat kondisi. Kalau mampu membeli dua ekor kambing (jika bayi kita laki-laki), ya akan lebih baik.

    Dengan melaksanakan aqiqah, maka seaakan-akan sang bapak telah membebaskan anaknya dari tuntutan. "Kullu mauluudin marhuunun bi 'aqiiqatihi" (setiap bayi tertuntut sampai pelaksanaan aqiqahnya), kata sebuah hadis.

    Menjawab pertanyaan Saudara Maulana yang lain yang belum terjawab:
    1. Hutang dimaksud, adalah hutang karena belum melakukan kesunatan. Jadi seandainya hutang itu tak disahur juga tak berdosa, karena sunat saja hukumnya.
    2. Boleh mengaqiqahkan diri sendiri, spt yg dilakukan Nabi.
    3. Utk sekedar pelaksanaan aqiqah, boleh saja diwakilkan kepada orang lain. Tapi yg jelas niatnya kan tetap utk orang tertentu: utk kita atau anak kita, misal. Dan dana tentu juga dari kita.
    4. Melihat hikmah dilaksanakannya aqiqah, maka kedudukan aqiqah tak bisa diganti dengan uang yang senilai daging aqiqah.
    5. Penggabungan aqiqah dengan qurban, boleh-boleh saja. Tapi penggabungan waktu saja. Kalau yang dimaksud peggabungan itu menggabungkan daging sembelihan maka itu ndak mungkin. Karena cara pelaksanaannya beda.
    ***
    Utk Saudara Haris,
    Walaupun pelaksanaan aqiqah disunatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran, para ulama berpendapat aqiqah tetap disunatkan selama bayi belum diaqiqahi. Bahkan Nabi pun baru melaksanakan aqiqah atas diri beliau setelah menerima tugas kenabian. Jadi, kalau Anda mau melaksanakan pada hari ke-30 itu juga tak apa-apa. Sedang daging aqiqah memang seharusnya disajikan dalam keadaan matang, kebalikan dari daging kurban yang harus dibagikan dalam keadaan mentah.

    ***
    Utk Saudara Kakung,
    Keinginan Anda mengundang teman-teman Anda dalam acara aqiqah itu memang disunatkan/dianjurkan demikian. Juga jangan lupa untuk mengundang sanak famili.

    Adapun mengalihkan biaya aqiqah ke panti asuhan, itu tidak menggugurkan kesunatan aqiqah. Maksudnya, aqiqah dan bersedekah itu ibadah tersendiri, sama-sama disunahkan, tidak saling mengganti. Jadi, bila Anda mengalihkan biaya aqiqah untuk disedekahkan ke panti asuhan itu hak Anda. Boleh-boleh saja dan Anda tentu mendapat pahala sedekah. Tapi kesunatan melaksanakan aqiqah belum gugur.

    ***
    Untuk Saudara Yudhi,
    Pertanyaan-pertanyaan Anda sudah terjawab pada keterangan di atas.

    ***
    Untuk Saudara Tono,
    Untuk mengadakan pesta aqiqah, sesuaikan saja dengan adat setempat. Bagaimana kebiasaan di lingkungan Anda dalam mengadakan pesta-pesta macam selamatan apa saja. Kalau biasanya pakai besekan ya pakai besekan. Kalau biasanya hanya mengundang makan bersama sanak famili dan tetangga di rumah, ya kerjakan seperti itu.

    Yang perlu diingat, dalam mengadakan 'aqiqahan ini, mengikuti sunah Rasul, unsur terpokok adalah (menyembelih) kambing, atau sapi untuk 7 bayi.(selengkapnya baca jawaban di bawah). Dari daging sembelihan itulah yang digunakan untuk pesta/selamatan.


    Arif Hidayat, Muhammad Niam, dan Ali Mashar

    Cara mengkhatam al-quran dibulan ramadhan

    Written By Unknown on Senin, 10 Juni 2013 | 06.50


    3 Votes

    Bulan Ramadhan, bulan yang  di dalamnya diturunkan (pertama kali) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan  yang batil) (Q.S Al-Baqarah : 185)
    Saya mendapatkan sms dari teman saya tentang cara mengkhatamkan al-quran baik dibulan ramadhan maupun dibulan-bulan yang lainnya.  Mengkhatam itu sendiri artinya menamatkan, menyelesaikan bacaan alquran atau mengaji. berikut ini adalah caranya :
    • Niatkan semata-mata ibadah karena Allah
    • Al-qur’an terdiri dari 30 juz
    • Bulan hijriyah maksimal 30 hari
    • Jadi 1 hari = 1 juz
    • 1 juz dalam al-qur’an biasanya terdiri dari 10 lembar
    • 10 lembar di bagi kedalam 5 waktu sholat
    Jadi, minimal 1 waktu sholat setiap hari kita membaca 2 lembar atau 4 halaman alqur’an : )
    Kabar Gembira
    “Bacalah oleh kalian Al-Qur`an, karena sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat sebagai penolong bagi yang membacanya.” ( HR Muslim)
    “Bacalah oleh kalian Az-Zahrawayain, yaitu surat Al-Baqarah dan  surat Ali-Imran, karena sesungguhnya kedua surat itu akan datang seperti dua  gumpalan awan, atau seperti dua belukar hutan, atau seperti dua kawanan burung yang berbulu tebal untuk menaungi pembacanya di hari kiamat.” (HR Muslim dan Ahmad)
    Ya Allah…
    Sayangilah kami dengan Al-Qur’an
    Jadikanlah ia sebagai imam, hidayah dan rahmat bagi kami..
    Ingatkanlah apa yang kami lupa dari Al-Qur’an, dan ajarilah apa yang belum kami ketahui..
    Berilah kami kemampuan utk selalu membacanya siang dan malam
    Sekian artikel dari saya semoga bermanfaat untuk teman-teman dan anda semua…aamiin
    Referensi
    http://abinyaazka.blogspot.com/bulan-ramadhan-bulannya-al-quran.html

    Arsip Blog

     
    Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
    Copyright © 2011. MIFTAHUL 'ULUM - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by kamal
    Proudly powered by Blogger